Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

lutfi el falahy

Abstract


Abstrak
Tulisan ini mengkaji korelasi antara Negara dalam bentuk Undang- Undang dan peraturannya serta Agama melalui Al-Quran dan pendapat- pendapat mazhab dalam merumuskan permasalahan wakaf, ruislag, dan azaz pemanfaatan demi kepentingan umum atau kemaslahatan umat. Sehubungan dengan kebutuhan tanah yang semakin meningkat dan luas tanah yang mulai berkurang serta perkembangan pembangunan yang semakin meningkat. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif referensial dengan nuansa kajian fiqh muamlat dan hukum Islam. Adapun hasil dari tulisan ini, bahwa alih fungsi tanah wakaf dalam pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dapat dibenarkan bila alasan-alasannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam Hukum Islam diadakannya pembenaran peruntukkan atau pengalihan tanah wakaf dengan syarat bahwa tanah yang telah dialihkan tersebut memang mempunyai manfaat yang jauh lebih baik demi kemaslahatan umat atau kepentingan umum.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v1i2.117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 lutfi el falahy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, indexed by:

Crossref Moraref   Google ScholarDimensions Indonesia One Search 


 Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Visitor Counter

Web
Analytics Al Istinbath's Visitors


Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Copyright (c)

Creative Commons License

 

Support Contact

Musda Asmara

Stintitic Publication Center

Research and Comunity Service Agency

Institut Agama Islam Negeri Curup

Dr. Ak. Gani Street No. 01 Telp. (0732) 21010

Curup Rejang Lebong Bengkulu-Indonesia 39119

Institut Agama Islam Negeri Curup

E-mail: [email protected]